Pemilu: Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Dalam Pelaksanaannya

apa itu pemilu

Pengertian Pemilu

Sesuai dengan Undang-Undang No. 122 tahun 2003, apa yang dimaksud dengan pemilu (pemilihan umum) adalah suatu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tujuan pemilu

Pemilihan umum (pemilu) bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya dengan tujuan untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, diantara lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif 
  2. Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan kekuasaan pemegang eksekutif untuk jangka waktu tertentu; 
  3. Rakyat (dengan melewati perwakilan) secara periodik bisa  mengoreksi ataupun juga mengawasi eksekutif.

Secara umum pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat. 
  2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat. 
  3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, DPRD serta memilih presiden dan wakil presiden.

Prinsip-prinsip Dalam Pelaksanaan Pemilu

Sesuai dengan prinsip pelaksanaan pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL). Adapun makna asas pemilu antara lain:
  1. Langsung
    Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesual dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  2. Umum
    Kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang. 
  3. Bebas
    Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  4. Rahasia
    Dalam memberikan hak suaranya, pemilih bisa mendapatkan jaminan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun serta dengan jalan apa pun. 
  5. Jujur
    Dalam proses penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, aparat pemerintah, pemilih, pengawas pemilu, dan juga seluruh pihak yang terkait haruslah bersikap dan juga bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil
    Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mmendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Sesuai UU yang berlaku, pemilu di Indonesia di selenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar