Macam-Macam Cybercrime Berdasarkan Aktivitas

Macam-Macam Cybercrime Berdasarkan Aktivitas

Cybercrime merupakan ancaman serius dalam era digital saat ini, dengan beragam aktivitas yang dapat merugikan individu, perusahaan, bahkan negara. Dari serangan malware yang merusak sistem hingga penipuan online yang merugikan keuangan, berbagai macam tindakan kriminal dilakukan secara daring. Dalam konten ini, kita akan menjelajahi berbagai jenis cybercrime berdasarkan aktivitasnya, mulai dari pencurian identitas dan serangan phishing hingga penyebaran hoaks dan kejahatan finansial. Memahami berbagai bentuk cybercrime ini penting agar kita dapat melindungi diri dan meningkatkan kesadaran akan risiko yang muncul di dunia digital yang terus berkembang.

Apa itu Cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan melalui jaringan internet dan komputer dijadikan alat, sasaran, ataupun tempat terjadinya kejahatan. Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, maka muncullah kejahatan yang disebut dengan Cybercrime tersebut.

Di indonesia sendiri, Cybercrime memiliki perkembangan yang sangat tinggi meskipun telah ada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini telah banyak dikeluhkan oleh sejumlah negara termasuk indonesia, yang dimana para pelaku kejahatan ini menggunakan internet untuk bisa memperkaya diri.

Contoh beberapa kasus Cybercrime yang ada diindonesia adalah seperti Hacking Situs, Carding, menyadap transmisi data milik orang lain seperti Gmail, dan juga manipulasi data dengan cara memberikan perintah yang tidak diinginkan kedalam program komputer. Karena perkembanga yang cukup signifikan ini jugalah yang membuat pemerintah sulit untuk bisa mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan intranet dan internet.

Berikut adalah Macam-Macam Berdasarkan Aktivitas Yang Dilakukan

Cracking

Cracking adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dengan tujuan untuk merusak sistem keamanan suatu system komputer. Biasanya cracking melakukan tindakan anarkis, mencuri, dan berbuat sesuka hati ketika berhasil mendapatkan akses.

Dan kebanyakan dari kita masih berfikir bahwa hacker adalah yang melakukan tindakan kejahatan. Padahal sesungguhnya Hacker adalah orang ataupun suatu kelompok yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah suatu hal yang sangat berharga yang memiliki sifat untuk dipublikasikan ataupun rahasia.

Carding

Carding adalah kejahatan yang diakukan dengan teknologi komputer untuk melakukan berbagai transaksi dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain, yang tentunya akan merugikan orang yang menjadi target baik itu secara materil maupun non materil.

Spamming

Spamming adalah kegiatan dengan melakukan pemberian berita ataupun iklan lewat surat elektronik (g-mail) yang tidak diinginkan. Spam juga sering disebut dengan junk e-mail atau bulk e-mail atau dengan arti lain “sampah”.

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan jenis ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan melakukan gangguan, penghancuran, ataupun kerusakan pada data, program ataupun sistem jaringan komputer target yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyisipkan suatu program tertentu, virus komputer, dan juga logic bomb yang akan membuat data, sistem jaringan, ataupun program komputer yang terkena tidak bisa digunakan, tidak bisa berjalan semestinya, ataupun berjalan sesuai dengan keinginan sipelaku.

Offense against intellectual property

Kejahatan jenis ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain diinternet. Contohnya adalah seperti penyiaran suatu informasi diinternet yang ternyata adalah rahasia hasil dagang miliki orang lain, meniru tampilan website pihak lain secara ilegal, dan lain sebagainya.

Infringements of Privacy

Kejahatan ini dilakukan dan ditujukan terhadap informasi seseorang yang dimana merupakan yang yang sangat pribadi dan juga rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan kepada keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang dimana tersimpan secara computerized, yang artinya apabila diketahui oleh pihak lain, maka bisa merugikan korban baik secara immateril dan juga materil. Contohnya seperti cacat atau penyakit yang tersembunyi, kartu kredit, nomor ATM, dan juga lain sebagainya.

Unauthorized Access to Computer System Service

Kejahatan jenis ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan menyusup/memasuki kedalam suatu sistem jaringan dengan cara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik, dan juga tanpa izin dari sipemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku melakukan kejahatan dengan maksud untuk mencuri data ataupun informasi penting lainnya.

Cyber Espionage

Cyber Espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak tersebut. Kejahatan ini biasanya dilakukan kepada saingan bisnis yang data atau dokumen pentingnya disimpan dalam suatu sistem computerized.

Illegal Contents

Illegal Contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data ataupun informasi lainnya ke internet, yang dimana informasi tersebut melanggar hukum, tidak etis, tidak benar, dan mengganggu ketertiban. Contohnya seperti berita Hoax, artikel pemfitnahan, informasi rahasia negara, dan juga hal-hal yang menyangkut po*nografi.

Penutup

Dengan semakin kompleksnya teknologi dan perubahan pola perilaku online, ancaman cybercrime terus berkembang dan menjadi lebih canggih. Oleh karena itu, kesadaran akan risiko cybercrime dan upaya perlindungan diri secara online menjadi semakin penting. Melalui pemahaman mendalam tentang berbagai macam aktivitas cybercrime yang telah dibahas, kita dapat lebih waspada dan proaktif dalam menghadapi tantangan tersebut. Dengan kolaborasi antara individu, perusahaan, dan lembaga penegak hukum, kita dapat membangun lingkungan digital yang lebih aman dan terjamin bagi semua pengguna.
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar