Konstitusi Indonesia: Unsur, Macam, Ciri, dan Substansi

apa itu konsititusi

Unsur Sebuah Konstitusi

Menurut Sovernin Lohman, suatu konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut.
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat. Artinya, konstitusi merupakan konklusi (kesimpulan) dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah untuk mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara, sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis atau kerangka bangunan pemerintahan.

Macam-Macam Konstitusi

C.F. Strong menggolongkan konstitusi dalam dua macam, yaitu:
  • konstitusi tertulis dan tidak tertulis; serta
  • konstitusi yang dituangkan kedalam suatu bentuk dokumen tertentu dan juga yang tidak bisa untuk didokumentasikan. 


Meski demikian, saat ini konstitusi tidak tertulis sudah tidak ada lagi di dunia. Penggolongan konstitusi tertulis dan juga yang tidak tertulis tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi. untuk penggolongan yang lebih tepatnya adalah konstitusi yang didokumentasikan serta juga tidak terdokumentasi.

Konstitusi yang terdokumentasi (documentary constitution) adalah suatu konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu, seperti yang pernah dilakukan oleh para perumus konstitusi di AS dan negara-negara lain yang kemudian mengikutinya. Konstitusi yang tidak terdokumentasi (non documentary constitution) adalah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu. Konstitusi ini terdapat dalam bentuk peraturan-peraturan, seperti konstitusi yang terdapat di Kerajaan Inggris.

Golongan konstitusi yang terdokumentasi sejajar dengan pengertian konstitusi dalam arti sempit (terbatas). Konstitusi tidak terdokumentasi sejajar dengan pengertian konstitusi dalam arti luas K.C. Wheare menggolongkan konstitusi menjadi lima macam, yaitu sebagai berikut:
  • Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
  • Konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/ kaku).
  • Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi.
  • Konstitusi serikat dan kontitusi kesatuan.
  • Konstitusi sistem pemerintahan yang  presidensial dan juga konstitusi sistem pemerintahan yang bersifat parlementer 

Penggolongan konstitusi fleksibel dan juga kaku didasarkan pada cara untuk mengubah konstitusi tersebut. Konstitusi fleksibel (luwes) adalah suatu konstitusi yang bisa diubah dengan melalui proses yang sama dengan undang-undang yang berlaku. yang dimana artinya, perubahan tersebut dilakukan melalui cara yang terbilang tidak sulit, seperti halnya melalui pemungutan suara dengan sistem suara terbanyak mutlak. Konstitusi Inggris dan Konstitusi Selandia Baru adalah salah satu contoh konstitusi yang memakai jenis ini.

Konstitusi rigid (tegas/kaku) adalah suatu konstitusi yang perubahannya dilakukan melalui suatu cara atau proses khusus (special process). Konstitusi AS, Australia, Swiss, Prancis, dan Norwegia adalah contoh konstitusi jenis ini.

Ciri Konstitusi bagi Negara Tertentu

Kebutuhan akan konstitusi merupakan sesuatu yang niscaya, terutama dalam organisasi yang berbentuk badan hukum. Setiap organisasi yang berbentuk badan hukum, seperti yayasan, perkumpulan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik memerlukan Anggaran Dasar yang berfungsi sebagai konstitusinya.

Demikian pula dengan negara. Negara pada umumnya memiliki konstitusi atau undang-undang dasar. Hanya Inggris dan Israel yang sampai sekarang dikenal tidak memiliki satu naskah tertulis yang disebut undang-undang dasar. Undang- undang dasar di kedua negara ini tidak pernah dibuat, melainkan tumbuh dalam pengalaman praktik ketatanegaraan.

Akan Tetapi, banyak para ahli tetap bisa menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris. Menurut pendapat dari Phillips Hood dan Jackson, konstitusi Inggris adalah suatu bangun aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara serta juga yang mengatur hubungan-hubungan di antara berbagai organ negara tersebut satu dengan yang lainnya, serta juga hubungan organ-organ negara dengan warga negara.

Dengan demikian, dalam konsep konstitusi itu tercakup pula pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi- konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu pada dasarnya perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap sebagai ciri umum materi konstitusi.

Pasal-pasal pertama konstitusi pada umumnya mencantumkan identitas negara, daerah, bangsa, bahasa bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara. Kemudian dilanjutkan dengan sifat negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kedaulatan, dan bagaimana menjalankannya. Selanjutnya, dinyatakan jaminan-jaminan bagi hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar manusia, nama-nama lembaga negara di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif; ketentuan susunan organisasi, cara pembentukannya, wewenang-wewenangnya, serta kedudukan dan hubungannya satu sama lain.

Pada bagian terakhir dari konstitusi biasanya discbutkan cara bagaimana mengubah konstitusi tersebut. Secara keseluruhan, yang terpenting dalam sebuah konstitusi antara lain adalah:
  • bagaimana perimbangan kedudukan antara yang memerintah dan yang diperintah;
  • bagaimana pembagian kekuasaan antarlembaga negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum;
  • bagaimana tujuan negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara;
  • bagaimana jaminan hak-hak asasi kebebasan-kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup bangsa;
  • bagaimana partisipasi rakyat dalam sistem pelaksanaan, pengawasan, perencanaan, dan juga pertanggungjawaban pada pemerintahan.

Substansi Konstitusi Indonesia

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, UUD 1945 secara umum mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan di antara mereka, dasar negara, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara. Bahkan, seperti dikatakan Jimly Asshidiqie, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik, juga merupakan konstitusi ekonomi karena memuat ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Selain itu, Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 juga menetapkan bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan RI.
Model konstitusional dan institusional pemerintahan presidensial Republik Indonesia menurut UUD 1945 sesudah perubahan periode 1999-2002 mirip sistem pemerintahan presidensial AS. Indikatornya adalah sebagai berikut.
  • adanya pemilihan langsung presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat.
  • Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Adanya mekanisme checks and balances (saling kontrol dan saling imbang) antarlembaga negara sebagai mitra sejajar dan separation of power (pemisahan kekuasaan) di antara lembaga negara.
  • Adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar warga negara.
  • Adanya sistem pemilu reguler sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
  • Tanggung jawab pemerintahan negara kepada pemilih dan konstitusi.
  • Adanya mekanisme judicial review (uji materi).
  • Adanya sebuah mekanisme impeachment atau juga dimaksud dengan pendakwaan terhadap pejabat negara yang melanggar konstitusi dan hukum pidana.
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar