Ciri Masyarakat Politik dan Contoh Peran Serta Dalam Sistem Politik

apa itu masyarakat politik

Ciri Masyarakat Politik Manifesto

masyarakat politik adalah kritis-partisipatif. Dengan kata lain, memanifestasikan suatu masyarakat politik adalah membentuk masyarakat politik yang kritis-partisipatif. Belum terwujudnya masyarakat politik yang kritis-partisipatif dikarenakan adanya persoalan budaya dan sistem politik. Oleh karena itu, manifestasi masyarakat politik kritis-partisipatif harus melalui kebudayaan dan sistem. Masyarakat politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Adanya peningkatan opini publik dalam merespon suatu kebijakan pemerintah.
  • Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak sebuah kebijakan publik.
  • Adanya peningkatan partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi masyarakat, maupun kelompok- kelompok penekan.

Menunjukkan Perilaku yang Sesuai dengan Aturan

Partisipasi politik dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif, terorganisasi atau spontan, mantap atau sporadis, damai atau melalui kekerasan, ilegal atau ilegal, serta secara efektif atau tidak efektif. Dalam rangka menerapkan perilaku politik yang sesuai aturan, penting diketahui terlebih dahulu peraturan perundangan politik yang berlaku di Indonesia.

  1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 membahas tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. UU ini juga memuat antara lain beberapa aturan mengenai larangan melakukan aksi demonstrasi pada saat libur nasional dan saat peringatan hari besar agama, larangan melakukan unjuk rasa ditempat-tempat ibadah. setiap akan mengadakan aksi demonstrasi, warga masyarakat diharuskan mengirim surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai waktu, tempat, rute perjalanan aksi demonstrasi, dan identitas orang yang berperan sebagai penanggung jawab aksi demonstrasi tersebut.
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik. UU ini mengatur asas dan ciri partai politik, tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban partai politik di Indonesia.
  3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu, tata cara partai politik yang menjadi peserta pemilu, hak pilih, tata cara penyelenggaraan pemilu mulai dari tahap pendaftaran pemilih sampai penghitungan suara, pengumuman hasil pemilu, dan sebagainya.
  4. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden. UU ini mengatur syarat atau ketentuan dan tata cara pemilihan presiden secara langsung.

Contoh Peran Serta dalam Sistem Politik

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum dijamin oleh negara sebagai salah satu hak dasar warga negara. Warga negara yang ingin menyuarakan atau mengemukakan pendapat kepada pemerintah dapat menyalurkannya melalui partai-partai politik yang kiranya memiliki aspirasi dan pandangan yang sama dengannya.
Bentuk penyampaian pendapat tersebut dapat berupa usulan, demonstrasi yang tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan, atau bentuk tindakan lain dengan menghindari adanya keributan dan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi semata.

Warga negara juga mempunyai hak untuk memilih siapa yang akan mewakili kepentingannya dalam badan pemerintahan. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu juga merupakan hak dasar dalam bidang politik. Peran serta dalam sistem politik tentunya tidak hanya dengan menggunakan hak sebaik-baiknya, tetapi juga perlu untuk mengimbanginya dengan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban tersebut antara lain warga harus mengembangkan kesejahteraan hidupnya, mengembangkan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI, serta ikut mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Warga hendaknya menggunakan haknya secara seimbang dengan melaksanakan kewajibannya. Salah satu usaha keseimbangan tersebut dapat dilihat pada musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam musyawarah, pendapat setiap anggota yang hadir diterima dan dipertimbangkan. Hak untuk berpendapat dijunjung tinggi sebagai masukan yang membangun. Pendapat yang telah diutarakan akan disatukan dan ditarik kesimpulan yang paling sesuai dengan permasalahan.
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar